Berita GARIS NUSANTARA hari ini

Masukkan Serial Number dibawah ini

CONTOH IKLAN

Selasa, 07 April 2026

Penggunaan BBM Dibatasi, SPBU di Sungai Engkayas Tetap Layani Pengisian Jerigen Plastik

Saat petugas SPBU mengisi jerigen

Garisnusantara.com, Sanggau (Kalbar)
- Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan kode 64.785.04 yang berlokasi di kawasan Sungai Engkayas, Kabupaten Sanggau, diduga melakukan pelanggaran dengan tetap melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen plastik, Selasa (7/4/2026).


Dugaan tersebut mencuat setelah awak media melakukan pantauan langsung di lokasi. Dalam pengamatan, terlihat sejumlah warga melakukan pengisian BBM menggunakan jerigen plastik dalam jumlah tertentu. BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.


Padahal, penggunaan jerigen plastik untuk pengisian BBM di SPBU dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan. Selain mudah terbakar, wadah tersebut tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan, sehingga berpotensi memicu kebakaran maupun ledakan.


Tak hanya itu, praktik ini juga rawan disalahgunakan, seperti untuk penimbunan maupun penjualan kembali BBM secara ilegal.


Secara regulasi, tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa distribusi BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan berada dalam pengawasan ketat.


Selain itu, ketentuan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) juga mengatur bahwa pengisian BBM menggunakan jerigen hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Pembelian wajib disertai surat rekomendasi dari instansi terkait serta menggunakan wadah yang memenuhi standar keselamatan, bukan jerigen plastik biasa.


Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen tersebut tidak disertai dengan surat rekomendasi yang ditunjukkan kepada petugas SPBU. Meski demikian, petugas tetap melayani pengisian tanpa adanya verifikasi yang jelas.


Jika terbukti melanggar, pihak SPBU berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Bahkan, dalam kasus tertentu, dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin.


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan kepatuhan pihak SPBU terhadap regulasi yang berlaku. Masyarakat pun berharap adanya tindakan tegas dari instansi terkait agar distribusi BBM berjalan sesuai aturan serta tidak membahayakan keselamatan.


Awak media juga telah mencoba mengonfirmasi pihak pengelola SPBU melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan yang diberikan.


Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU 64.785.04 maupun instansi terkait terkait dugaan pelanggaran tersebut.(Rin).

Proyek Nakal Rp10,9 Miliar Riam Pangar Bengkayang, Abaikan Hak Pekerja. BPJS Tak Ada, K3 Fiktif, APH Bisa Apa?..

Beberapa pekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)

Garisnusantara.com, Bengkayang (Kalbar) – Aroma dugaan pelanggaran serius menyeruak dari proyek penggantian Jembatan Riam Pangar yang berada di bawah kendali Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat. Proyek bernilai Rp10.996.623.000,00 yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2025–2026 ini diduga tidak hanya bermasalah secara teknis, tetapi juga berpotensi melanggar hak dasar pekerja dan aturan keselamatan konstruksi.


Investigasi lapangan yang dilakukan pada Kamis (2/4/2026) menemukan indikasi kuat bahwa puluhan pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Fakta ini terungkap dari pengakuan langsung para pekerja harian dan borongan yang bekerja di lokasi.


Padahal, proyek dengan durasi 300 hari kalender itu tergolong berisiko tinggi terhadap kecelakaan kerja. Tanpa jaminan sosial, para pekerja berada dalam posisi rentan jika terjadi insiden di lapangan.


Tak berhenti pada persoalan BPJS, tim investigasi juga menemukan indikasi lemahnya—bahkan diduga nihilnya—penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).


Sejumlah pekerja terlihat bekerja di area berisiko tinggi tanpa Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm, rompi reflektif, maupun sepatu keselamatan. Kondisi ini kontras dengan papan proyek yang secara eksplisit mencantumkan komitmen terhadap K3.


Lebih jauh, keberadaan tenaga ahli K3 serta konsultan pengawas tidak terpantau di lokasi saat aktivitas berlangsung. Hal ini memunculkan dugaan bahwa implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) hanya sebatas formalitas administratif—atau bahkan berpotensi fiktif.


Jika benar demikian, maka komponen anggaran K3 dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini patut dipertanyakan penggunaannya.


Dalam proyek yang dibiayai uang negara, pengawasan seharusnya melekat pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat. Namun, dengan temuan di lapangan, muncul pertanyaan serius: di mana fungsi kontrol dan pengawasan negara?


Papan proyek

Sejumlah pihak menilai, jika pelanggaran ini benar terjadi secara terbuka dan berlangsung dalam waktu lama, maka tidak menutup kemungkinan adanya pembiaran sistematis.


“Ini bukan sekadar kelalaian kontraktor. Kalau dibiarkan, ada potensi kegagalan pengawasan. Negara bisa dianggap abai terhadap keselamatan warganya sendiri,” ujar seorang sumber yang memahami tata kelola proyek konstruksi.


Dugaan pelanggaran ini bukan perkara ringan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS dapat dikenakan pidana hingga 8 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.


Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur sanksi tegas terhadap pelanggaran K3, mulai dari penghentian proyek hingga pencabutan izin usaha.


Lebih jauh, pelanggaran terhadap standar keselamatan dan perlindungan tenaga kerja juga dapat menjadi dasar bagi lembaga pengadaan untuk menjatuhkan sanksi daftar hitam (blacklist) terhadap perusahaan pelaksana.


Seiring mencuatnya temuan ini, desakan publik kian menguat agar dilakukan audit investigatif—bahkan audit forensik—terhadap proyek tersebut. Tidak hanya pada aspek teknis, tetapi juga alokasi dan realisasi anggaran, khususnya pada komponen K3 dan perlindungan tenaga kerja.


Masyarakat mendesak agar pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, turun tangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan.


Beberapa bangunan yang sedang dikerjakan

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak CV. Yesa Kusuma Bangsa maupun konsultan pengawas belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat juga belum menyampaikan tanggapan terkait temuan di lapangan.


Minimnya respons ini justru memperkuat tanda tanya publik: apakah proyek Rp10,9 miliar ini benar-benar berjalan sesuai aturan, atau ada yang sengaja ditutup-tutupi?


Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.(Rin).

Senin, 30 Maret 2026

SKANDAL BBM DI SANGGAU? SPBU 64.785.04 DIDUGA LANGGAR ATURAN SAAT RAKYAT DIMINTA HEMAT

Dalih aman, Surat Rekomendasi lampau jadi alat bimbingan

Garisnusantara.com, Sanggau
– Saat dunia dilanda ketidakpastian akibat konflik geopolitik yang mengancam distribusi energi global, dan pemerintah menyerukan penghematan BBM hingga wacana Work From Home (WFH) bagi ASN, fakta di lapangan justru menunjukkan ironi yang mencolok.

Di Kabupaten Sanggau, dugaan praktik distribusi BBM yang tidak tepat sasaran terjadi secara terang-terangan.


Awak media menemukan aktivitas mencurigakan di SPBU 64.785.04 di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Kapuas. Sebuah mobil Toyota Hilux KB 8067 E terlihat mengangkut BBM jenis Pertalite dalam jumlah besar—dipindahkan ke enam drum dengan total sekitar 1,3 ton.


Lebih mencengangkan, pengisian dilakukan menggunakan tangki speedboat yang bolak-balik mengisi BBM dalam satu hari, seolah tanpa pengawasan yang berarti.


Pengemudi bernama Hendrik mengaku memiliki surat rekomendasi dari Desa Nanga Biang dengan nomor 510/032/EKBANG. Namun, fakta yang tak bisa diabaikan:

Dari lokasi penyimpanan bbm sementara dekat SPBU 

Surat tersebut berlaku hingga 12 Juli 2025

Alokasi mencapai 25.000 liter per bulan

Digunakan atas nama orang lain (ayahnya)


Pertanyaannya:

Apakah praktik ini benar-benar sesuai aturan, atau justru menjadi celah penyalahgunaan distribusi BBM subsidi?


Sementara rakyat kecil harus antre panjang dan dibatasi hanya 40 liter, praktik pengangkutan dalam skala besar justru terjadi secara leluasa.


Pengawas SPBU bahkan mengakui adanya sistem antre jerigen, namun tidak mampu menjelaskan bagaimana praktik bolak-balik pengisian dalam jumlah besar bisa terus berlangsung.


Lebih ironis lagi, imbauan dari aparat TNI untuk melarang pengisian menggunakan jerigen disebut telah diabaikan.


Namun di mana peran aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian wilayah Sanggau?


Tidak tampak pengawasan dari pihak kepolisian di lokasi. Tidak ada tindakan. Tidak ada penertiban.


Publik pun bertanya:

Apakah ini pembiaran?


Siapa yang bertanggung jawab atas distribusi BBM yang diduga tidak tepat sasaran ini?


Apakah ada oknum yang bermain di balik praktik ini?


Di tengah ancaman krisis energi global, praktik seperti ini bukan hanya soal pelanggaran—tetapi berpotensi merampas hak masyarakat luas.


Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Sanggau belum memberikan tanggapan resmi.


Jika benar terjadi pelanggaran, maka ini bukan lagi persoalan lokal—melainkan cerminan lemahnya pengawasan distribusi energi di daerah.

Publik menunggu:

Tindakan nyata, bukan sekadar imbauan.


Penulis : A. Anton

Minggu, 15 Maret 2026

Syamsu Ketua DPD KALBAR: Kutuk keras teror kejahatan terhadap Andrie Yunus, desak Kapolri kasus usut segera, transparan dan tuntas

Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Kalimantan Barat

Garisnusantara.com, PontianakDewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Kalimantan Barat menyatakan sikap tegas mengutuk aksi kekerasan berupa penyiraman air keras yang menimpa aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Andri Yunus.


​Ketua DPD GMNI Kalimantan Barat, Syamsu Hadi Irsyad, menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kejahatan luar biasa yang tidak berperikemanusiaan.


​"Kami GMNI Kalimantan Barat mengecam dan mengutuk keras tindakan penyiraman air keras kepada aktivis HAM, saudara kita Andri Yunus. Tindakan itu merupakan kejahatan yang sangat tidak berperikemanusiaan," ujar Syamsu dalam pernyataan resminya, Minggu (15/3).


Syamsu menilai peristiwa ini bukan sekadar kriminal biasa, melainkan serangan terhadap nilai-nilai demokrasi dan penegakan HAM di Indonesia. Menurutnya, aksi teror semacam ini berpotensi membungkam suara-suara kritis yang memperjuangkan keadilan.

Atas dasar tersebut, DPD GMNI Kalbar mendesak pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk segera mengambil langkah cepat dan profesional dalam menangani kasus ini.


​"Kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengusut dengan cepat, transparan, dan profesional siapa dalang dan pelaku di balik penyerangan ini," tegasnya.


Lebih lanjut, Syamsu menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan jaminan keamanan bagi setiap warga negara, khususnya para aktivis yang berjuang di garis depan demi kemanusiaan dan keadilan.


​"Negara harus benar-benar hadir dan memberikan keamanan serta perlindungan kepada semua aktivis yang memperjuangkan keadilan dan kemanusiaan di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tambahnya.

Mengakhiri pernyatannya, DPD GMNI Kalbar menyatakan dukungan moral dan solidaritas penuh kepada Andri Yunus. Mereka berharap agar korban segera diberikan kesembuhan dan tetap konsisten dalam jalur perjuangan.


​"Kami GMNI Kalimantan Barat menyatakan solidaritas dan mendukung penuh saudara Andri Yunus. Semoga beliau segera pulih dan terus semangat memperjuangkan hak keadilan dan hak asasi manusia di Indonesia. Merdeka!" tutup Syamsu. (*)

Pemuda Dayak Kutuk Keras Tindakan Biadab Terhadap Aktivis HAM Adnrie Yunus Dan Meminta Polri Tegakkan Hukum Seadil-adilnya

Pemuda Dayak

Garisnusantara.com, Pontianak – Menyikapi Tindakan Biadab (aksi penyiraman air keras) yang dilakukan oleh Orang Tidak Kenal (OTK) Terhadap Aktivis Koordinator pada Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Adnrie Yunus, Ketua Umum Pemuda Dayak, Srilinus Lino, menyampaikan pernyataan sikap resmi organisasi, Minggu, 15 Maret 2026.


Dalam keterangannya, Srilinus Lino mengecam keras dan menyebutnya sebagai aksi teroris yang wajib ditangkap oleh pihak kepolisian serta harus diselidiki siapa aktor intelektualnya yang sudah melakukan aksi keji terhadap para pembela hak asasi manusia.


“Kami, seluruh jajaran Pemuda Dayak, mengutuk keras tindakan pengecut berupa penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus. Ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk intimidasi dan teroris terhadap aktivis yang memperjuangkan keadilan dan negara tidak boleh membiarkannya,” tegas Srilinus Lino.


Lino menilai peristiwa tersebut menjadi alarm serius bagi kondisi demokrasi dan keamanan aktivis di Indonesia. Menurutnya, kekerasan terhadap pegiat HAM maupun para aktivis mencerminkan ancaman terhadap kebebasan bersuara yang dijamin konstitusi.


“Jika seorang aktivis bisa mengalami kekerasan brutal, maka ini menjadi pertanyaan besar tentang jaminan keamanan negara terhadap warga yang bersuara kritis. Demokrasi tidak boleh tumbuh dalam ketakutan,” lanjutnya.


Adapun terhadap kejadian tersebut Ketua Umum Pemuda Dayak, Srilinus Lino, secara tegas mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam mengusut kasus tersebut. Secara khusus, Srilinus Lino meminta perhatian serius dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.


“Kami meminta Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pengusutan tidak berhenti pada pelaku lapangan saja. Aparat harus berani membongkar hingga ke aktor intelektual siapa di balik peristiwa ini. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.


Selain itu, Pemuda Dayak menyerukan solidaritas nasional dari seluruh elemen pemuda dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal proses hukum agar berjalan tuntas dan adil.


Di akhir pernyataannya, Srilinus Lino menyampaikan dukungan moral kepada Andrie Yunus agar segera pulih dan tetap teguh dalam perjuangan membela hak asasi manusia.


Pemuda Dayak Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari tanggung jawab moral menjaga nilai keadilan, kemanusiaan, dan demokrasi di Indonesia. (*)

Selasa, 10 Maret 2026

PETI Di Desa Sejotang Tidak Terpantau Oleh Kepolisian

Lokasi PETI

Garisnusantara.com, Tayan, Kabupaten Sanggau, Kalbar
- Jika kapolri kejar pencucian uang melalui peti dan Polda buat statement berantas peti kalbar namun di situ juga makin marak dikalbar.


Bahkan sampai memakan korban diwilayah lain, namun ada satu tampaknya tidak terpantau aph nama lokasi mpado desa sejotang kecamatan tayan hilir kabupaten Sanggau. 


Sejumlah PETI beroperasi 

Menurut pantauan awak media ini pada Selasa 10 Maret 2026 sekitar 4 unit mesin Dompeng.


Menurut info yang awak media ini dapat sebelumnya juga menggunakan alat satu unit eksavator untuk mengupas tanah cuma saat ini sudah dipindahkan.


Maka diharapkan kepada Kapolda untuk meningkatkan lanjuti dan melakukan pemeriksaan siapa pemilik alat-alat tersebut. A.anton

Lapor Pak Kapolri Kegiatan PETI Di Dusun Serinjuk, Kecamatan Batang Tarang, Sanggau. Tidak Sanggup Kapolda Berantas

Alat berat untuk membersihkan lokasi PETI

Garisnusantara.com, Sanggau - Jika Baru-baru ini viral di kabupaten Kapuas hulu 7 orang meninggal tertimbun tanah, sebelumnya juga terjadi disusun serinjuk satu orang korban namun tidak dipublikasikan.


Entah mengapa mampu baik pekerja sampai ke pengurus lokasi mampu menutupi sehingga tidak keluar informasi itu, dari info yang awak media ini dapat dari keterangan masyarakat, sekitaran dango perahu dan sui putih Juga pernah memakan korban , beberapa bulan lalu 


Namun satu hal yang paling aneh Kapolres Sanggau tidak mampu menertibkan lokasi tersebut, dan hanya terlihat dilapangan pemasangan spanduk dari Kapolsek batang Tarang himbauan larangan aktivitas, sebagai formalitas.


Tentunya tidak berjalan selaras dengan kapolri yang memberantas tppu dari emas ilegal dari hasil peti dikalbar.


Lokasi PETI

Sampai berita ini diterbitkan kedua kalinya aktif dilokasi serinjuk masih beroperasi dengan puluhan Dompeng dan mengunakan eksavator guna mengeruk atau mengupas permukaan tanah.


Di media bupati Sanggau, Yohanes Ontot, telah menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor 500.10.2.3/11/EKSDA TAHUN 2025, yang berisi larangan keras terhadap segala bentuk kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sanggau. Surat edaran ini ditetapkan pada 17 Juni 2025.


Surat edaran tersebut menyoroti dampak negatif PETI, termasuk pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, masalah sosial ekonomi, serta risiko terhadap keselamatan kerja dan kesehatan masyarakat.


Alat berat

Berdasarkan dasar hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan terkait lainnya, surat edaran ini secara tegas melarang kegiatan PETI, baik yang dilakukan secara individu maupun kelompok. Larangan ini juga mencakup pemanfaatan, penjualan, dan pengangkutan hasil tambang emas tanpa izin. 


Dengan terbitnya surat oleh seorang bupati tetap diabai berarti para pekerja Dompeng sangat kuat dan patut diduga bekingan orang luar biasa, paling tidak sekelas Kapolres atau Kapolda.


Penulis : A. Anton

Rabu, 25 Februari 2026

Lapor Pak Kapolri Kegiatan PETI Masih Marak Di Kalbar Khususnya Di Dusun Serinjuk Sanggau

Aktivitas PETI di Wilayah Serinjuk menggunakan alat berat

Garisnusantara.com, Sanggau - Baru-baru ini sangat viral kapolri memberantas tppu dari emas ilegal dari hasil peti di Kalbar, namun tampaknya pemberantasan ini tidak berjalan mulus bagi Kalbar ini. Contohnya di Dusun Serinjuk, Desa Semoncol, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau.


Kegiatan sampai saat ini masih beraktivitas, hasil evestigasi dari tim media Senin 23 Febuari 2026 dilapangan langsung. Diduga ada  kordinator yang mengatur keluar masuknya alat, emas baik minyak yang juga diduga dari BBM subsidi.


Sementara statement di media bupati Sanggau, Yohanes Ontot, telah menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor 500.10.2.3/11/EKSDA TAHUN 2025, yang berisi larangan keras terhadap segala bentuk kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sanggau. Surat edaran ini ditetapkan pada 17 Juni 2025.


Surat edaran tersebut menyoroti dampak negatif PETI, termasuk pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, masalah sosial ekonomi, serta risiko terhadap keselamatan kerja dan kesehatan masyarakat.


Berdasarkan dasar hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan terkait lainnya, surat edaran ini secara tegas melarang kegiatan PETI, baik yang dilakukan secara individu maupun kelompok. Larangan ini juga mencakup pemanfaatan, penjualan, dan pengangkutan hasil tambang emas tanpa izin. 


Tampaknya sangat tidak dihargai maka diharapkan pak kapolri turunkan tim terbaik untuk menuntaskan. 


Penulis : A. Anton

Senin, 23 Februari 2026

1 Tahun Ria Norsan - Krisantus Kurniawan. PDKB: Kalbar Rumah Ternyaman dan Teraman

ketua umum Pemuda Dayak, Srilinus Lino

Garisnusantara.com, Pontianak - Sudah Satu tahun kepemimpinan Ria Norsan dan Krisantus Kurniawan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, capaian demi capaian terus terasa, dari ekonomi bergerak ke arah yang lebih baik, hingga suasanya guyup meski perbedaan latar belakang suku, ras maupun golongan.


Melihat capaian tersebut, ketua umum Pemuda Dayak, Srilinus Lino angkat bicara, menurutnya, meski tergolong baru menapak satu tahun kepemimpinan Ria Norsan -Krisantus Kurniawan, hal tersebut dinilai wajar mengingat gaya maupun sentuhan dari kepemimpinan dilakukan sepenuh hati sehingga mampu membuat Kalbar Rumah Ternyaman dan Teraman.


“Saya melihat Ria Norsan - Krisantus Kurniawan memimpin kalbar ini sangat tulus, di mana ketika bertemu dengan masyarakat, hal yang ditonjolkan bukan sekat, namun dekat, sehingga masyarakat tidak canggung ketika ketemu pemimpinnya”, Kata ketua umum Pemuda Dayak, Srilinus Lino, Minggu 22 Februari 2026.


Lino mengatakan jika pejabat diidentik dengan wibawa dan protokoler yang ketat sehingga membuat masyarakat canggung untuk mendekati, namun kedua sosok yakni Ria Norsan - Krisantus Kurniawan hal tersebut dipatahkan bahkan hampir disetiap kunjungan kerja tidak ada ditemukan kedua sosok ini layaknya pejabat yang harus di elu-elukan.


Dilain sisi kata lino, kedua pemimpin tersebut dalam menyerap aspirasi masyarakat, juga tidak tebang pilih dalam menerima setiap masukan agar kebijakan yang akan diambil tidak salah langkah sehingga dapat merugikan masyarakat di Kalimantan Barat.


“Beliau memahami latar belakang masyarakat di kalbar, baik orang biasa maupun sebaliknya juga dapat memiliki andil sesuai porsi dalam pembangunan, yang adil, demokratis, religius, sejahtera, dan tentu berwawasan lingkungan sehingga untuk mewujudkan ini bukanlah hal yang susah”, Ungkapnya.


Lebih lanjut ketua umum Pemuda Dayak, Srilinus Lino mengatakan meski keberhasilan pembangunan yang dilakukan oleh Ria Norsan - Krisantus Kurniawan sangat positif meski baru satu tahun, namun hal tersebut jangan dijadikan kepuasan, melainkan sebagai acuan agar lebih baik lagi.


“Harapan saya, Ria Norsan - Krisantus Kurniawan jangan dulu berpuas diri meski sudah nampak keberhasilannya dalam membangun kalbar, harus terus meningkat lagi, karena kami meyakini lima tahun beliau memimpin, kalbar akan mampu seperti wilayah-wilayah lain bahkan mengungguli”. Pungkasnya. 


Penulis : Krisantus

IKLAN
IKLAN