Putusan MK 114. Profesor Kamarullah: Anggota Polisi di Jabatan Sipil Tidak Perlu Mundur

Garisnusantara.com
Jumat, 21 November 2025
Last Updated 2025-11-21T06:24:41Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. H. Kamarullah, S.H., M.Hum.


Garisnusantara.com, Pontianak– Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. H. Kamarullah, S.H., M.Hum., memberikan pandangannya terkait implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 Tahun 2025 yang mengatur tentang jabatan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di posisi sipil.


​Menurut Kamarullah, meskipun putusan MK bersifat final, mengikat, dan memiliki kekuatan hukum berlaku, terdapat satu prinsip fundamental yang perlu diperhatikan, yaitu asas non-retroaktif atau tidak berlakunya putusan tersebut secara surut.


​Asas Hukum Non-Retroaktif Jadi Kunci

​Dalam pandangannya, prinsip hukum harus mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan hukum, yang merupakan turunan dari nilai keadilan dan kemanfaatan.


​"Secara prinsip hukum, baik dari segi teoritis maupun yuridis, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi ataupun putusan kekuasaan kehakiman itu sebenarnya tidak berlaku surut atau non-retroaktif. Ia berlaku ke depan, progresif istilahnya," tegas Prof. Kamarullah.


​Maka dari itu, Kamarullah menyimpulkan bahwa Putusan MK 114/2025 tidak serta-merta mewajibkan anggota-anggota Polri yang saat ini telah menduduki jabatan-jabatan sipil untuk mengundurkan diri.


​Penerapan Berlaku ke Depan: Dampak atau pengaruh putusan MK ini diarahkan untuk masa depan, bukan berlaku ke belakang atau surut.


​Perlindungan Hukum: Prinsip perlindungan hukum harus dipatuhi, memastikan anggota Polri yang sudah menjabat saat ini dapat melanjutkan tugasnya hingga masa jabatannya berakhir.


​Aturan Jelas Diperlukan untuk Masa Depan

​Prof. Kamarullah menekankan bahwa pertimbangan utama Putusan MK adalah untuk mengatur penempatan anggota Polri di jabatan sipil di kemudian hari.


​"Ke depan inilah yang perlu dipertimbangkan untuk menduduki jabatan-jabatan sipil setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.


​Ia mendesak agar segera dilakukan pengaturan yang jelas dan tegas mengenai jabatan sipil mana saja yang boleh dan tidak boleh diduduki oleh anggota Polri. Hal ini penting untuk menciptakan kepastian dan perlindungan hukum, serta mencegah timbulnya kembali persoalan hukum di kemudian hari.


​Tujuan utama dari pengaturan ini adalah untuk menghindari kerancuan tafsir hukum, baik di kalangan masyarakat, penegak hukum, maupun lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Konstitusi sendiri.



Penulis: Tim

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl