Dalil Peduli Masyarakat Terdampak PETI, Ormas PMJ Dipertanyakan Keberadaannya

Garisnusantara.com
Jumat, 20 Februari 2026
Last Updated 2026-02-20T10:55:54Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Surat undangan Rapat

Garisnusantara.com, Sekadau - Kesepakatan pemberian kompensasi dari para pekerja Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di perhuluan Sungai Menterap kepada masyarakat terdampak pencemaran kini menjadi sorotan. Pasalnya, aktivitas ilegal tersebut ternyata menjadi 'lahan basah' bagi oknum-oknum yang mengatasnamakan masyarakat.


Seperti diketahui adanya kesepakatan terjalin antara para pekerja PETI dengan pengurus Peduli Menak Jawant. Dalam surat undangan yang beredar, para pekerja diwajibkan memberikan kompensasi atau kontribusi sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak pencemaran Sungai Menterap. 


Dana kontribusi tersebut disalurkan melalui pengurus Peduli Menak Jawant untuk kemudian dikelola dan diberikan kepada masyarakat yang terdampak. Namun, mandeknya transaksi dalam beberapa bulan terakhir memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kelanjutan komitmen tersebut.


Rapat tersebut dilaksanakan Sabtu, 26 Januari 2026, pukul 13.00 WIB, di Aula Pondok Coffee. Rapat tersebut diagendakan untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme iuran serta kejelasan pengelolaan dan penyalurannya.


Sementara itu, Kepala Desa Sungai Sambang, Vinsensius Lican, saat dikonfirmasi memberikan tanggapan singkat.


“Komentarnya no comment. Kesepakatan siapa yang mengelolanya kita tidak tahu, ini di luar dari kami. Pemberitahuan ke desa, tidak pernah,” ujarnya.


Sedangkan, Kepala Desa Boti, Yohanes Sudarsono, saat dikonfirmasi menegaskan masyarakat tidak ada keterkaitannya dengan organsiasi Peduli Menak Jawant. Dikatakan dia, tidak ada sosialisasi terlebih adanya penarikan iuran terhadap pekerja PETI.


"(Kompensasi) itu murni kegiatan mereka (Peduli Menak Jawant). Tidak ada kaitannya dengan desa, tidak ada kaitannya dengan masyarakat desa da kampung-kampung," tegasnya.


Dia menampik jika masyarakatnya menyetujui tindakan pungutan liar terlebih dari kegiatan ilegal. Ia kembali menegaskan, bahwa pihaknya tidak mengetahui hal itu.


"Kepala desa tidak ada keterkaitannya. Itu inisiatif ormas, tidak ada hubungannya dengan masyarakat, kepentingan mereka meski mengatasnamakan masyarakat. Kecuali ada sosialisasi dengan masyarakat, tapi itu tidak ada," ucapnya.


"Intinya kami pemerintah tidak bisa ikut campur terhadap (kegiatan) ormas itu," tegasnya kembali. 


Adapun Ketua Umum Perkumpulan Menak Jawant Kabupaten Sekadau Afronius Akim Sehan Saat dikonfirmasi terkait surat undangan kesepakatan pemberian kompensasi dari para pekerja PETI mengatakan, dirinya tidak bertanggung jawab atas kesepakatan tersebut lantaran mandat organisasi yang dirinya pimpin tidak terlibat dalam pusaran yang dilarang oleh perundang-undangan.


“Jika mengacu pada UU UU No. 3 Tahun 2020, perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menegaskan bahwa pelaku penambangan tanpa izin (IUP/IPR/IUPK) dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, UU ini sangat jelas dilarang, sementara organisasi kita Resmi dan Sah secara hukum, untuk itu kita tidak masuk dalam ranah tersebut, jadi silahkan yang bersangkutan mempertanggungkan perbuatannya”, kata Ketua Umum Perkumpulan Menak Jawant Kabupaten Sekadau Afronius Akim Sehan.


Diakhir Ketua Umum Perkumpulan Menak Jawant Kabupaten Sekadau Afronius Akim Sehan menegaskan, tidak ada dibenarkan organisasi memungut biaya kepada para pekerja PETI, apa lagi mengatasnamakan masyarakat demi kepentingan pribadi. (Red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl