Ketemenggungan Adat Dayak Desa Nanga Mahap Layangkan Somasi ke DAD Sekadau

Masukkan Serial Number dibawah ini

CONTOH IKLAN

Senin, 11 Mei 2026

Ketemenggungan Adat Dayak Desa Nanga Mahap Layangkan Somasi ke DAD Sekadau

 

Ilustrasi hukum. 

Garisnusantara.com, Sekadau- Ketemenggungan Adat Dayak Desa Nanga Mahap Kecamatan Nanga Mahap  Kabupaten Sekadau melayangkan Somasi / Teguran Keras dan Desakan Pelaksanaan Sidang Adat Formal kepada Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sekadau. 

Adapun somasi tersebut menindaklanjuti Surat Pernyataan Sikap DAD Kabupaten Sekadau tertanggal 5 Mei 2026 yang dinilai cacat prosedur dan menghina martabat keluarga Almarhum Serda Bah Robertus Bellaminus. 

SOMASI sekaligus Tantangan Terbuka kepada Pengurus DAD Kabupaten Sekadau berisi beberapa poin-poin sebagai berikut: 

1, Pelanggaran Marwah Adat: Kami menilai DAD Sekadau telah melangkahi kewenangannya dengan mengeluarkan keputusan "di atas kertas" tanpa melalui mekanisme Sidang Adat Formal. Tindakan ini merupakan pengangkangan terhadap wibawa para Temenggung, Pasirah, dan Pamaraga selaku pemegang otoritas hukum adat yang sah di lapangan. 

2. Ketidakadilan Substansi: DAD Sekadau secara sepihak membenarkan narasi instansi tanpa melihat fakta penelantaran status selama 2 tahun yang dialami Almarhum Serda Bah Robertus Bellaminus. Dalam hukum adat Dayak, membiarkan hak seseorang menggantung tanpa kejelasan adalah pelanggaran moral berat yang seharusnya dibela oleh DAD, bukan justru ditegitimasi. 

3. Desakan Sidang Adat: Jika benar DAD Sekadau bekerja berdasarkan aturan dan menjunjung tinggi marwah adat yang benar, maka kami MENUNTUT DAD Sekadau Untuk segera menyelenggarakan Sidang Adat Resmi dalam wakiu 7x24 jam sejak surat ini diterima. 

4. Ketentuan Sidang:Sidang wajib dipimpin oleh para Temenggung yang berwenang.Sidang wajib menghadirkan pihak Lantamal XII untuk mempertanggungjawabkan pembiaran administrasi selama 2 tahun.Sidang harus dilakukan secara terbuka agar masyarakat adat melihat apakah DAD masih berdiri di atas keadilan atau sudah menjadi alat kepentingan tertentu. 

"Apabila dalam waktu yang ditentukan DAD Sekadau tidak mampu atau enggan menyelenggarakan Sidang Adat Formal tersebut, maka kami menganggap DAD Sekadau telah kehilangan legitimasi moralnya sebagai pelindung masyarakat adat dan kami akan membawa perkara penelantaran ini ke jalur hukum positif yang lebih tinggi. Serta mengadukannya kepada Dewan Adat Dayak Nasional (MADN). Kami tidak butuh Surat pernyataan di atas kertas, kami butuh KEADILAN ADAT di bawah hukum para Temenggung, " begitulah isi somasi yang ditandatangani pada tanggal 05 Mei 2026 oleh perwakilan keluarga ahli waris Marselus Supardi.

Adapun dasar Ketemenggungan Adat Dayak Desa Nanga Mahap mematahkan argumen DAD: 

1. PTDH Bukan Wewenang DAD 

Hukum Militer: Berdasarkan Permenhan No. 04 Tahun 2015 , PTDH hanya bisa diputuskan melalui Sidang Tim Peneliti Tabiat (TPT) atau Putusan Pengadilan Militer yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). 

Hukum Adat: Tugas DAD adalah menjaga keseimbangan sosial dan moral di masyarakat adat. DAD tidak memiliki legal standing (hak hukum) untuk menentukan status dinas seorang prajurit TNI. 

2.Aturan Bunuh Diri di TNI 

Dalam aturan militer (Permenhan 04/2015 Pasal 10 ayat 2), bunuh diri dikaitkan dengan PTDH hanya jika dilakukan dengan maksud:  

a. Menghindari penyidikan atau tuntutan hukum. 

b. Menghindari tugas yang dibebankan. 

c. Jika tidak ada niat tersebut, statusnya harus dikaji secara medis dan psikologis, bukan langsung dicap PTDH secara sepihak. 

3. Cacat Logika DAD 

Jika DAD menyatakan "pasti PTDH", mereka melakukan dua kesalahan besar: 

a. Melampaui Wewenang: Mengambil alih tugas Pengadilan Militer dan Panglima TNI.  

b. Mengabaikan Fakta Penelantaran: Mereka fokus pada label "bunuh diri" untuk menjustifikasi PTDH, padahal yang sedang kita persoalkan adalah pembiaran status selama 2 tahun. Meskipun seseorang dianggap bersalah, hak administrasinya tetap harus diproses dengan cepat (tidak boleh digantung). 

Diterbitkan: Garisnusantara.com

Bagikan artikel ini

  
Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar
IKLAN
IKLAN