
Beberapa pekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)
Garisnusantara.com, Bengkayang (Kalbar) – Aroma dugaan pelanggaran serius menyeruak dari proyek penggantian Jembatan Riam Pangar yang berada di bawah kendali Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat. Proyek bernilai Rp10.996.623.000,00 yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2025–2026 ini diduga tidak hanya bermasalah secara teknis, tetapi juga berpotensi melanggar hak dasar pekerja dan aturan keselamatan konstruksi.
Investigasi lapangan yang dilakukan pada Kamis (2/4/2026) menemukan indikasi kuat bahwa puluhan pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Fakta ini terungkap dari pengakuan langsung para pekerja harian dan borongan yang bekerja di lokasi.
Padahal, proyek dengan durasi 300 hari kalender itu tergolong berisiko tinggi terhadap kecelakaan kerja. Tanpa jaminan sosial, para pekerja berada dalam posisi rentan jika terjadi insiden di lapangan.
Tak berhenti pada persoalan BPJS, tim investigasi juga menemukan indikasi lemahnya—bahkan diduga nihilnya—penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Sejumlah pekerja terlihat bekerja di area berisiko tinggi tanpa Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm, rompi reflektif, maupun sepatu keselamatan. Kondisi ini kontras dengan papan proyek yang secara eksplisit mencantumkan komitmen terhadap K3.
Lebih jauh, keberadaan tenaga ahli K3 serta konsultan pengawas tidak terpantau di lokasi saat aktivitas berlangsung. Hal ini memunculkan dugaan bahwa implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) hanya sebatas formalitas administratif—atau bahkan berpotensi fiktif.
Jika benar demikian, maka komponen anggaran K3 dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini patut dipertanyakan penggunaannya.
Dalam proyek yang dibiayai uang negara, pengawasan seharusnya melekat pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat. Namun, dengan temuan di lapangan, muncul pertanyaan serius: di mana fungsi kontrol dan pengawasan negara?
![]() |
| Papan proyek |
Sejumlah pihak menilai, jika pelanggaran ini benar terjadi secara terbuka dan berlangsung dalam waktu lama, maka tidak menutup kemungkinan adanya pembiaran sistematis.
“Ini bukan sekadar kelalaian kontraktor. Kalau dibiarkan, ada potensi kegagalan pengawasan. Negara bisa dianggap abai terhadap keselamatan warganya sendiri,” ujar seorang sumber yang memahami tata kelola proyek konstruksi.
Dugaan pelanggaran ini bukan perkara ringan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS dapat dikenakan pidana hingga 8 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur sanksi tegas terhadap pelanggaran K3, mulai dari penghentian proyek hingga pencabutan izin usaha.
Lebih jauh, pelanggaran terhadap standar keselamatan dan perlindungan tenaga kerja juga dapat menjadi dasar bagi lembaga pengadaan untuk menjatuhkan sanksi daftar hitam (blacklist) terhadap perusahaan pelaksana.
Seiring mencuatnya temuan ini, desakan publik kian menguat agar dilakukan audit investigatif—bahkan audit forensik—terhadap proyek tersebut. Tidak hanya pada aspek teknis, tetapi juga alokasi dan realisasi anggaran, khususnya pada komponen K3 dan perlindungan tenaga kerja.
Masyarakat mendesak agar pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, turun tangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan.
![]() |
| Beberapa bangunan yang sedang dikerjakan |
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak CV. Yesa Kusuma Bangsa maupun konsultan pengawas belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat juga belum menyampaikan tanggapan terkait temuan di lapangan.
Minimnya respons ini justru memperkuat tanda tanya publik: apakah proyek Rp10,9 miliar ini benar-benar berjalan sesuai aturan, atau ada yang sengaja ditutup-tutupi?
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.(Rin).


