Soroti Satgas PKH Di Wilayah Kalbar, Pemuda Dayak : Negara Sedang Lucu-lucuan, Masyarakat Menanggung Derita

Garisnusantara.com
Sabtu, 11 April 2026
Last Updated 2026-04-11T07:46:12Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Masyarakat di Kabupaten Landak, Saat melakukan aksi demo, Penolakan rencana pemasangan Patok dan plang oleh satgas PKH (Sumber foto : Anugrah Ignasia)

Garisnusantara.com, PontianakKetua Bidang Advokasi, Hukum, HAM dan Masyarakat Adat, Pemuda Dayak, Joze Arimatea Pranatha, S.H., CIM. Soroti Satuan Tugas (Satgas) Penertib Kawasan Hutan (PKH) di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Joze menilai Pemasangan Patok dan plang dalam melakukan penertiban kawasan hutan terkesan Asal Bapak Senang (ABS). Jumat, 10 April 2026.


“Kami melihat upaya yang dilakukan oleh satgas PKH dalam menertibkan kawasan hutan terkesan ABS, seharusnya sebelum melakukan tindakan tersebut hendaknya melihat data terlebih dahulu, mengingat di setiap Kabupaten/ Kota ada kantor ATR/BPN”, Kata Ketua Bidang Advokasi, Hukum, HAM dan Masyarakat Adat Pemuda Dayak, Joze Arimatea Pranatha, S.H., CIM.


Joze menyebutkan upaya melihat data di kantor ATR/BPN sangatlah penting, agar kawasan yang dilakukan penertiban benar-benar milik perkebunan, tambang atau lainnya, agar jika melakukan pemasangan plang dilapangan dapat mengurangi tensi masyarakat melakukan penolakan bahkan melakukan aksi protes secara besar-besaran.


“Tugas ATR/BPN kan jelas, mencatat, memetakan dan memberikan kepastian ukuran bagi sejengkal tanah, agar setiap warga negara memiliki kepastian hukum atas tanah, namun jika seperti ini kami melihat satgas terkesan ABS, di mana seharusnya upaya membantu masyarakat malah membuat masalah dengan masyarakat”, Ungkapnya.


Adapun dalam upaya melakukan penertiban kawasan hutan yg dilakukan pihak satgas PKH, Joze mengakui masyarakat saat ini dihantui dengan kepemilikan tanah yang juga tidak berpihak kepada masyarakat setempat. Di mana tanah yang ditertibkan tidak akan pernah dimiliki kembali oleh masyarakat.


“Satgas PKH ini melakukan penertiban tanah bukan untuk dikembalikan kepada masyarakat, seharusnya dikembalikan agar masyarakat dapat melakukan kegiatan ekonomi yang secara manfaat dapat dirasakan sehingga tidak ada lagi masyarakat yang merasakan hidup miskin”, pungkasnya.


Ketua Bidang Advokasi, Hukum, HAM dan Masyarakat Adat Pemuda Dayak, Joze Arimatea Pranatha, S.H., CIM

Sementara itu mengenai program yang dibentuk oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto tersebut, Ketua Bidang Advokasi, Hukum, HAM dan Masyarakat Adat Pemuda Dayak, Joze Arimatea Pranatha, S.H., CIM. melihat program tersebut seperti pemerintah sedang melakukan kegiatan lucu-lucuan, di mana masyarakat hanya menikmati kerugian hak atas ulayat, lantaran sebelum hadirnya pihak perkebunan terlebih dahulu mengurus izin ke pemerintahan sebelumnya, namun sampai hari ini pemerintahan sebelumnya tidak di tertibkan hanya lahan.


“Yang memberikan izin tanah itu dikelola ini kan pemerintah, yang mendapatkan manfaat juga pemerintah, lah kenapa pemerintah juga yang mengatakan itu ilegal sehingga melakukan penertiban kawasan hutan?, sudah lah masyarakat dirugikan karena pihak perkebunan tidak benar-benar mensejahterakan masyarakat padahal tanah dipinjam, ini tanahnya harus disita”, terang Ketua Bidang Advokasi, Hukum, HAM dan Masyarakat Adat Pemuda Dayak, Joze Arimatea Pranatha, S.H., CIM.


Diakhir Joze meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar setiap kawasan yang dilakukan penertiban hendaknya melihat status kawasan terlebih dahulu di ATR/BPN, dan jika sudah dilakukan penertiban harusnya tanah dikembalikan kepada masyarakat setempat, mengingat tidak ada negara tanpa ada masyarakat.


“Kami meminta kepada presiden agar satgas PKH yang dilapangan untuk melakukan koordinasi, sosialisasi serta meminta jajak pendapat masyarakat apabila lahan itu milik masyarakat yang dicuri oleh perkebunan, sehingga tidak ada lagi namanya masyarakat sebagai objek penghasil uang sementara si kaya bebas tanpa bayar pajak dan mencuri lahan”. tutupnya.


Adv HERYANTO GANI S.E.,S.H.,MH

Menanggapi pernyataan tersebut, Pemerhati Hukum Adat atas Hak Ulayat Masyarakat Adat Dayak, Adv HERYANTO GANI S.E.,S.H.,MH, menilai pernyataan Ketua Bidang Advokasi, Hukum, HAM dan Masyarakat Adat Pemuda Dayak, 
Joze Arimatea Pranatha, S.H., CIM. terkait tindakan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Wilayah Kalbar.


Memiliki Kerangka Hukum yang Relevan jika mengacu pada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, mengingat kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan sebagai hutan. Penetapan kawasan hutan harus melalui tahapan Penunjukan, Penataan batas, Pemetaan dan Penetapan (final)


“Jika suatu kawasan belum ditetapkan secara definitif, maka status hukumnya masih dapat diperdebatkan, termasuk klaim masyarakat.

Hak Atas Tanah (ATR/BPN) Berdasarkan UUPA (UU No. 5 Tahun 1960): Negara mengakui hak-hak atas tanah (Hak Milik, HGU, dll). ATR/BPN berwenang memberikan kepastian hukum melalui sertifikasi”, Kata Heryanto Gani.


Kritik Joze relevan secara hukum, Jika Satgas PKH tidak melakukan verifikasi dengan data ATR/BPN, maka tindakan tersebut berpotensi Melanggar asas kepastian hukum di mana sangat Bertentangan dengan prinsip good governance mengenai Perlindungan Masyarakat Adat sesuai Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012. Menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara.


“UU Kehutanan juga mengakui Hak masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan diakui. Implikasinya Jika lahan yang ditertibkan adalah tanah adat atau telah dikuasai secara turun-temurun maka tindakan penertiban tanpa verifikasi dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran hak konstitusional masyarakat adat” ungkapnya.


Menurut gani, Analisis Terhadap Tindakan Satgas PKH dapat berpotensi Cacat Prosedur (Administratif). Pernyataan “ABS” (Asal Bapak Senang) dapat dimaknai sebagai, Tidak dilakukan, verifikasi data, koordinasi lintas instansi (ATR/BPN) dan sosialisasi kepada masyarakat, Dalam hukum administrasi: Hal ini bertentangan dengan Asas Kecermatan, Asas Keterbukaan dan Asas Kepastian Hukum


“Hal ini tentu Dapat menjadi dasar, gugatan ke PTUN atau permohonan pembatalan tindakan administratif. Potensi Pelanggaran Hak Masyarakat, Jika benar tanah masyarakat langsung ditertibkan tanpa mekanisme keberatan atau ganti rugi. Maka berpotensi melanggar Hukum sesuai Pasal 28H UUD 1945 (hak atas kepemilikan)


“Prinsip due process of law. Konflik Norma Kehutanan vs Pertanahan. Kasus ini menunjukkan konflik klasik antara Kehutanan Dan Pertanahan atau Kawasan hutan negara Dan Hak milik masyarakat di mana Ditentukan oleh KLHK dan Ditentukan ATR/BPN. Secara yuridis Harus ada sinkronisasi data (One Map Policy) Jika tidak maka berpotensi terjadi overlapping kewenangan”, terangnya.


Adapun mengenai. Legalitas Izin Perkebunan. Pemerhati Hukum Adat atas Hak Ulayat Masyarakat Adat Dayak, Adv HERYANTO GANI S.E.,S.H.,MH Mempertanyakan perusahaan sebelumnya yang telah memperoleh izin, Apakah izin HGU sah?, berada di luar kawasan hutan? atau cacat administrasi? Jika izin sah. Penertiban tanpa dasar pembatalan izin sama halnya melawan hukum. Jika izin cacat, Yang harus ditindak diantaranya pemberi izin (pejabat) korporasi. Bukan serta-merta masyarakat.


“Saya menyarankan Masyarakat dapat menempuh, Gugatan PTUN Jika ada tindakan administratif (plang, penertiban) dengan menguji Materiil / Judicial Review, Jika kebijakan bertentangan dengan hak konstitusional. Pengaduan Ombudsman

Dugaan maladministrasi (ABS, tidak profesional). Class Action. Jika berdampak luas terhadap masyarakat”, Harapnya.


Diakhir, Pemerhati Hukum Adat atas Hak Ulayat Masyarakat Adat Dayak, Adv HERYANTO GANI S.E.,S.H.,MH mengatakan jika dikaji secara Yuridis, Tindakan Satgas PKH berpotensi cacat prosedur jika tidak berbasis data ATR/BPN. Ada kemungkinan pelanggaran hak masyarakat adat atau pemegang hak tanah. Konflik antara status kawasan hutan dan hak atas tanah menunjukkan lemahnya sinkronisasi kebijakan negara.


“Kritik yang dilakukan oleh Ketua Bidang Advokasi, Hukum, HAM dan Masyarakat Adat Pemuda Dayak, Joze Arimatea Pranatha, S.H., CIM memiliki dasar yuridis yang kuat, khususnya dalam aspek kepastian hukum, perlindungan masyarakat dan tata kelola pemerintahan yang baik”. Pungkasnya.


Penulis : Kabid ITE PDKB 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl