
Saat petugas SPBU mengisi jerigen
Garisnusantara.com, Sanggau (Kalbar) - Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan kode 64.785.04 yang berlokasi di kawasan Sungai Engkayas, Kabupaten Sanggau, diduga melakukan pelanggaran dengan tetap melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen plastik, Selasa (7/4/2026).
Dugaan tersebut mencuat setelah awak media melakukan pantauan langsung di lokasi. Dalam pengamatan, terlihat sejumlah warga melakukan pengisian BBM menggunakan jerigen plastik dalam jumlah tertentu. BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.
Padahal, penggunaan jerigen plastik untuk pengisian BBM di SPBU dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan. Selain mudah terbakar, wadah tersebut tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan, sehingga berpotensi memicu kebakaran maupun ledakan.
Tak hanya itu, praktik ini juga rawan disalahgunakan, seperti untuk penimbunan maupun penjualan kembali BBM secara ilegal.
Secara regulasi, tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa distribusi BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan berada dalam pengawasan ketat.
Selain itu, ketentuan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) juga mengatur bahwa pengisian BBM menggunakan jerigen hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Pembelian wajib disertai surat rekomendasi dari instansi terkait serta menggunakan wadah yang memenuhi standar keselamatan, bukan jerigen plastik biasa.
Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen tersebut tidak disertai dengan surat rekomendasi yang ditunjukkan kepada petugas SPBU. Meski demikian, petugas tetap melayani pengisian tanpa adanya verifikasi yang jelas.
Jika terbukti melanggar, pihak SPBU berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Bahkan, dalam kasus tertentu, dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan kepatuhan pihak SPBU terhadap regulasi yang berlaku. Masyarakat pun berharap adanya tindakan tegas dari instansi terkait agar distribusi BBM berjalan sesuai aturan serta tidak membahayakan keselamatan.
Awak media juga telah mencoba mengonfirmasi pihak pengelola SPBU melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan yang diberikan.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU 64.785.04 maupun instansi terkait terkait dugaan pelanggaran tersebut.(Rin).
