![]() |
Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin. |
Garisnusantara.com, Sekadau- Sejak bulan Mei 2025, Polres Sekadau telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI), Sabtu, 5 Juli 2025.
Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin membenarkan hal tersebut. Dikatakan Kasat sampai saat ini sudah ada tiga Laporan Polisi (LP) terkait PETI yang ditindak oleh Polres Sekadau dengan total tiga orang tersangka.
"Dua LP merupakan pekerja PETI dan satu LP merupakan pembeli," ujar Kasat Reskrim.
Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 158 junto Pasal 35 UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidana maksimal 5 dan denda Rp. 100 miliar.
Selain itu, Polsek Sekadau Hulu juga melakukan satu penindakan PETI di aliran Sungai Sekadau. Namun pada saat penindakan, para pekerja tidak berada di lokasi kejadian. Sehingga pihak kepolisian masih menyelidiki terhadap kepemilikan lokasi tersebut.
Terkhusus pada aktivitas PETI di lokasi objek wisata Lawang Kuari, Kasat Reskrim memastikan sampai hari ini tidak ada lagi kegiatan PETI di sekitar lokasi tersebut. Bagi masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan PETI, terlebih kegiatan itu dilakukan di aliran sungai.