Polres Sekadau Gencar Tidak PETI, Praktisi Hukum: Pemda Harus Hadir dengan Solusi Permanen

Garisnusantara.com
Sabtu, 05 Juli 2025
Last Updated 2025-07-05T14:07:23Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 

Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin.

Garisnusantara.com, Sekadau- Sejak bulan Mei 2025, Polres Sekadau telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI), Sabtu, 5 Juli 2025.


Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin membenarkan hal tersebut. Dikatakan Kasat sampai saat ini sudah ada tiga Laporan Polisi (LP) terkait PETI yang ditindak oleh Polres Sekadau dengan total tiga orang tersangka. 


"Dua LP merupakan pekerja PETI dan satu LP merupakan pembeli," ujar Kasat Reskrim. 


Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 158 junto Pasal 35 UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidana maksimal 5 dan denda Rp. 100 miliar. 


Selain itu, Polsek Sekadau Hulu juga melakukan satu penindakan PETI di aliran Sungai Sekadau. Namun pada saat penindakan, para pekerja tidak berada di lokasi kejadian. Sehingga pihak kepolisian masih menyelidiki terhadap kepemilikan lokasi tersebut. 



Terkhusus pada aktivitas PETI di lokasi objek wisata Lawang Kuari, Kasat Reskrim memastikan sampai hari ini tidak ada lagi kegiatan PETI di sekitar lokasi tersebut. Bagi masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan PETI, terlebih kegiatan itu dilakukan di aliran sungai. 


Sementara itu, secara terpisah Praktisi Hukum Kalbar, Munawar Rahim, mengingatkan pemerintah agar memberikan solusi permanen agar kasus serupa (PETI) tidak terulang kembali. 

Menurut Munawar Rahim penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian bukanlah solusi untuk mengatasi persoalan PETI secara tuntas. Sehingga pemerintah daerah harus hadir dengan solusi permanen agar persoalan PETI tidak terus menghantui masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari pertambangan terutama emas.

“Pemerintah harus menghidupkan kembali Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan membuat regulasi hukum yang jelas dalam menangani PETI, supaya masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sektor pertambangan emas dapat kepastian hukum dan tidak dikejar-kejar oleh aparat penegak hukum" ungkapnya.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl