![]() |
| Aktivitas PETI di Wilayah Serinjuk menggunakan alat berat |
Garisnusantara.com, Sanggau - Baru-baru ini sangat viral kapolri memberantas tppu dari emas ilegal dari hasil peti di Kalbar, namun tampaknya pemberantasan ini tidak berjalan mulus bagi Kalbar ini. Contohnya di Dusun Serinjuk, Desa Semoncol, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau.
Kegiatan sampai saat ini masih beraktivitas, hasil evestigasi dari tim media Senin 23 Febuari 2026 dilapangan langsung. Diduga ada kordinator yang mengatur keluar masuknya alat, emas baik minyak yang juga diduga dari BBM subsidi.
Sementara statement di media bupati Sanggau, Yohanes Ontot, telah menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor 500.10.2.3/11/EKSDA TAHUN 2025, yang berisi larangan keras terhadap segala bentuk kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sanggau. Surat edaran ini ditetapkan pada 17 Juni 2025.
Surat edaran tersebut menyoroti dampak negatif PETI, termasuk pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, masalah sosial ekonomi, serta risiko terhadap keselamatan kerja dan kesehatan masyarakat.
Berdasarkan dasar hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan terkait lainnya, surat edaran ini secara tegas melarang kegiatan PETI, baik yang dilakukan secara individu maupun kelompok. Larangan ini juga mencakup pemanfaatan, penjualan, dan pengangkutan hasil tambang emas tanpa izin.
Tampaknya sangat tidak dihargai maka diharapkan pak kapolri turunkan tim terbaik untuk menuntaskan.
Penulis : A. Anton

