Hutan UNESCO di Kapuas Hulu Terancam Deforestasi Perkebunan Kelapa Sawit (PT ESR)

Garisnusantara.com
Jumat, 23 Januari 2026
Last Updated 2026-01-23T09:26:01Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

perusahaan Perkebunan sawit di jantung Kawasan Cagar Biosfer Betung Kerihun–Danau Sentarum

GarisNusantaraNews.com, Kapuas Hulu - Deforestasi dan penebangan hutan kini berlangsung secara besar-besaran oleh perusahaan Perkebunan sawit di jantung Kawasan Cagar Biosfer Betung Kerihun–Danau Sentarum, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Jumat, 23 Januari 2026


Hutan yang dulu hidup, bernapas, dan Pelindung bagi Masyarakat Adat serta rumah bagiribuan spesies kini tergerus, ditebas, dan direnggut demi keuntungan semata. 


“Ini bukan sekadar kerusakan lingkungan  ini adalah luka yang terus menganga bagi tanah leluhur, bagi komunitas Masyarakat adat yang telah menjaga, merawat, dan hidup berdampingandengan alam selama ratusan tahun. Kata Febrianus Kori Biro Advokasi, Hukum dan Kebijakan AMAN Kalimantan Barat 


Betapa tragis ketika suara pepohonan yang tumbang lebih keras didengar dari pada jeritan komunitas Masyarakat adat yang kehilangan rumah dan identitasnya yang hanya menyaksikan kekayaan hayati yang tak terhingga harganya berubah menjadi lahan tandus tanpa nyawa. 


“Inilah tanda nyata sebuah kegagalan negara untuk mempertahankan, melindungi, dan menghormati warisan budaya serta ekologis yang seharusnya menjadi kebanggaan kita bersama”. Ungkap Febrianus Kori Biro Advokasi, Hukum dan KebijakanAMAN Kalimantan Barat


Hulu Hancur, Hilir Tengelam, kita lenyap.


Dari Hulu Kalimantan Barat, kini terdengar suara duka dan kemarahan: Kabupaten Kapuas Hulu telah menjadi target ganas ekspansi perkebunan kelapa sawit dan tambang, yang merambah kehidupan dan tanah leluhur masyarakat adat. 


Di beberapa Kecamatan, jejak kehancuran ini bukan sekadar ancaman — sejak tahun 2010, aktivitas sawit dan tambang sudah mulaiberjalan, mendesak hutan, sungai, dan kampung-kampung adatdari akar-akarnya dihilangkan.


“Bayangkan tanah yang dulu hidup, yang memberi makan, air, dan identitas budaya, kini digerogoti satu demi satu demi lahan komersial, Setiap batang pohon yang ditebang bukan hanya merenggut pepohonan tetapi juga merenggut napas Masyarakat adat dan masa depan generasi yang akan datang”. Katanya.


Ini bukan isu administratif semata; ini adalah luka yang merobek hati komunitas Masyarakat Adat yang selama berabad-abad menjaga harmoni dengan alam. Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Eguador SumberRezeki (PT ESR) — anak usaha First Borneo Group telah membuka dan menebang pohon-pohon rimbun untuk diganti dengan kebun sawit luasnya sekitar 16.867 hektar di Kecamatan Batang Lupar, meskipun hanya memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan baru mulai aktif sejak tahun 2025.


Status Taman Nasional, Konservasi, Konflik Ekologis dan sosial.


Dampaknya jauh lebih dalam dari sekadar angka hektar yang hilang-konflik ekologis dan sosial semakin tajam merobek kehidupan masyarakat adat, yang sejak generasi ke generasi menjalin kehidupan, ritual, dan kesejahteraan dengan hutan yang kini hilang atau terancam. 


Tanah leluhur yang selama berabad-abad dijaga kini menjadi ladang konflik karena ketidakadilan ekologis yang menggerus hak dan identitas mereka.


Pasalnya, konsesi ini berada di dalam koridor ekologis yang sangat strategis, sebuah “jalan hidup”yang menghubungkan Taman Nasional Betung Kerihun dan Taman Nasional Danau Sentarum, dua permata alam yang menyimpan kekayaan hayati luar biasa dan menjadi rumah bagi satwa-satwa langka seperti orang utan, serta jalur migrasi, genetik, dan kehidupan alam liar lainnya.


Pengukuhan Taman Nasional Betung Kerihun dan Taman Nasional Danau Sentarum sebagai bagian dari Cagar Biosferoleh UNESCO pada tahun 2018 merupakan simbol pengakuan dunia atas nilai luar biasa kawasan ini - janji internasional untuk melestarikan alam, menjaga keanekaragaman hayati, serta mempromosikan pembangunan berkelanjutan yang harmonis antara manusia dan lingkungan hidup. 


Status ini semestinya menjadi benteng paling kuat bagi hutan, satwa, dan masyarakat adat yang telah hidup berdampingan dengan alam selama berabad-abad. Namun ironisnya, alih-alih mewujudkan janji tersebut, kenyataannya hari ini status bergengsi itu tampak terbalik menjadi semacam legitimasi kosong. 


Pohon-pohon raksasa yang seharusnya dilindungi kini tumbang satu per satu, suara gergaji mesin menggantikan kicauan burung, dan kehidupan satwa liar yang dilindungi semakin terancam oleh perluasan areal sawit dan perambahan lahan yang terus terjadi di dalam dan di sekitarkawasan ini.


Pada periode tahun 2025, aktivitas PT Equator Sumber Rezeki(PT ESR) telah mencatatkan catatan kelam di wilayah hutan kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. 


Data pemantauanmenunjukkan bahwa perusahaan ini telah melakukan deforestasi seluas 973,79 hektar, yang terbagi antara 825,063 hektar di Desa Sungai Senunuk dan 148,72 hektar di Desa Sungai Setulang.


Namun itu baru awal tragedi. Hingga Desember 2025, total luas hutan yang telah direnggut mencapai sekitar 2.868,57 hektar. Dari jumlah itu, sekitar 1.892 hektar atau sekitar 66 % merupakan bagian dari habitat orangutan, menurut kajian population and Habitat Viability Analysis (PHVA) yang dilakukan para ahli untuk memetakan kebutuhan hidup satwa langka ini.


Jika kita menggabungkan semua angka deforestasi yang terpantau hingga akhir tahun itu, total kehilangan hutan mencapai sekitar 3.063 hektar — sebuah angka yang tak sekadar statistik, tetapi setara dengan hampir 4.400 lapangan sepak bola yang selamanya hilang dari wajah bumi ini.


Diadu Domba oleh perusahan perkebunan tidak datang dengan tangan kosong mereka datang dengan bujuk rayu yang penuh janji dan uang receh, memanfaatkan perpecahan yang sudah menganga di tengah masyarakat demi membuka lahan sawit seluas-luasnya. Dalam situasi yang sudah tegang antara warga yang pro dan yang kontra, strategi ini seperti meniupkan bara ke dalam api.


Di Desa Sungai Senunuk dan Desa Setulang perusahaan menawarkan kompensasi finansial yang jauh di bawah nilai hakiki tanah — misalnya hanya sekitar Rp 3.500.000 per hektar untuk lahan perorangan, padahal bila dikelola secara bersama, tanah itu memiliki nilai berkali-kali lipat, bahkan mencapai Rp 11.000.000 hingga Rp 20.000.000 per kepala keluarga jika dikelola kolektif dan berkelanjutan. 


Tawaran semacam ini bukan sekadar angka — ini adalah godaan yang merongrong kedalaman ikatan sosial dan sejarah tanah leluhur yang dipegang turun-temurun.


Komunitas Masyarakat Adat Dayak Iban Menua Ngaung Keruh, menolak dengan keras !!


Di saat pemerintah daerah Kapuas Hulu telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor 346/DPPLH/2023 yang secara resmi mengakui dan melindungi keberadaan Masyarakat Hukum Adat Dayak Iban Menua Ngaung Keruh beserta wilayah adatnya seluas 1.640 ha di Desa Labian, Kecamatan Batang Lupar, seharusnya itu menjadi titik terang bagi masyarakat untuk menjaga tanah leluhur mereka dari perampasan dan perusakan.


Lebih dari itu, masyarakat adat ini bahkan telah mendapatkan surat Keputusan Hutan Adat Nomor 11954 Tahun 2024, pengakuan formal terhadap hutan adat yang menjadi rumah, ladang, tempat bernapas, dan ruang spiritual mereka — tanah yang selama berabad abad menjadi benteng kehidupan, sumber pangan, tempat obat tradisional, dan tempat ritual adat yang tak tergantikan.


Namun ironisnya, realitas di lapangan jauh dari sejahtera dan terlindungi. Masyarakat sekarang terancam oleh perusahaan yang terus merambah dan mengembangkan wilayah perkebunan sawit ke jantung wilayah adat mereka, meskipun wilayah itu sudah diakui secara hukum. 


Janji-janji manis soal program plasma yang ditawarkan perusahaan bagai “cawan beracun” — tampak menjanjikan kesejahteraan, namun dalam kenyataannya mengikis kedaulatan masyarakat atas tanah mereka sendiri.


Apa yang seharusnya menjadi benteng hukum kini terasa seperti kertas yang mudah disobek — izin konsesi perusahaan memasuki wilayah adat dan ancaman kerusakan terus membayangi kehidupan sehari-hari masyarakat. 


Ini bukan sekadar soal perubahan penggunaan lahan; ini adalah luka yang terus digoreskan di atas tanah leluhur, yang seharusnya menjadi tempat tinggal, kebanggaan, dan masa depan generasi yang akan datang. 


Dalam suasana yang penuh harap, masyarakat adat terus bertahan, mempertahankan haknya atas tanah, menolak jadi korban perambahan lahan, dan berjuang agar pengakuan hukum yang sudah ada bukan hanya tertulis di atas kertas, tetapi benar-benar menjadi perisai nyata yang melindungi tanah dan kehidupan mereka dari kehancuran. 


Secercah Harapan.


Masyarakat Adat tidak hanya ingin pengakuan di atas kertas — mereka mendambakan keadilan yang sungguh-sungguh dirasakan di bumi tempat nenek moyang mereka berpijak. 


Harapan mereka sederhana namun sangat mendalam: hak atas tanah, hutan, sumber air, dan ruang hidupnya dihormati, dilindungi, dan dipertahankan secara nyata oleh negara dan semua pihak, bukan dijual belikan demi kepentingan ekonomi semata.


Di balik semua itu, tersimpan suara yang sangat manusiawi: keinginan untuk hidup damai di tanah kelahirannya, menjaga hutan sebagai pangkal kehidupan, dan memberi masa depanyang layak bagi anakcucu mereka — bukan hanya sebagai cerita tentang masa lalu, tetapi sebagai kenyataan yang terus dijaga dan dipertahankan.


Penulis : Febrianus Kori Biro Advokasi, Hukum dan Kebijakan AMAN Kalimantan Barat 


Editor : Garisnusantaranews 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl