Lapor Pak Kapolri Kegiatan PETI Di Dusun Serinjuk, Kecamatan Batang Tarang, Sanggau. Tidak Sanggup Kapolda Berantas

Masukkan Serial Number dibawah ini

CONTOH IKLAN

Selasa, 10 Maret 2026

Lapor Pak Kapolri Kegiatan PETI Di Dusun Serinjuk, Kecamatan Batang Tarang, Sanggau. Tidak Sanggup Kapolda Berantas

Alat berat untuk membersihkan lokasi PETI

Garisnusantara.com, Sanggau - Jika Baru-baru ini viral di kabupaten Kapuas hulu 7 orang meninggal tertimbun tanah, sebelumnya juga terjadi disusun serinjuk satu orang korban namun tidak dipublikasikan.


Entah mengapa mampu baik pekerja sampai ke pengurus lokasi mampu menutupi sehingga tidak keluar informasi itu, dari info yang awak media ini dapat dari keterangan masyarakat, sekitaran dango perahu dan sui putih Juga pernah memakan korban , beberapa bulan lalu 


Namun satu hal yang paling aneh Kapolres Sanggau tidak mampu menertibkan lokasi tersebut, dan hanya terlihat dilapangan pemasangan spanduk dari Kapolsek batang Tarang himbauan larangan aktivitas, sebagai formalitas.


Tentunya tidak berjalan selaras dengan kapolri yang memberantas tppu dari emas ilegal dari hasil peti dikalbar.


Lokasi PETI

Sampai berita ini diterbitkan kedua kalinya aktif dilokasi serinjuk masih beroperasi dengan puluhan Dompeng dan mengunakan eksavator guna mengeruk atau mengupas permukaan tanah.


Di media bupati Sanggau, Yohanes Ontot, telah menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor 500.10.2.3/11/EKSDA TAHUN 2025, yang berisi larangan keras terhadap segala bentuk kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sanggau. Surat edaran ini ditetapkan pada 17 Juni 2025.


Surat edaran tersebut menyoroti dampak negatif PETI, termasuk pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, masalah sosial ekonomi, serta risiko terhadap keselamatan kerja dan kesehatan masyarakat.


Alat berat

Berdasarkan dasar hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan terkait lainnya, surat edaran ini secara tegas melarang kegiatan PETI, baik yang dilakukan secara individu maupun kelompok. Larangan ini juga mencakup pemanfaatan, penjualan, dan pengangkutan hasil tambang emas tanpa izin. 


Dengan terbitnya surat oleh seorang bupati tetap diabai berarti para pekerja Dompeng sangat kuat dan patut diduga bekingan orang luar biasa, paling tidak sekelas Kapolres atau Kapolda.


Penulis : A. Anton

Diterbitkan: Garisnusantara.com

Bagikan artikel ini

  
Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar
IKLAN
IKLAN