
Foto hanya pemanis
Garisnusantara.com, Sekadau - Di jaman seperti saat ini semua lapisan masyarakat, handphone sudah boleh menjadi salah satu kebutuhan masyarakat, tentunya dengan ada handphone pastikan jaringan seluler, dan dalam hal jaringan juga banyak pilihan, salah satunya Starlink paling mudah masuk ke desa-desa.
Namun sayangnya ada kecurigaan pengusaha jual reciver, diduga menjual kembali ke pihak ketiga
penjualan Menurut aturan,wajib "transfer di akun Starlink. Agar perangkat dapat digunakan oleh pembeli kita tidak bisa menyerahkan fisiknya. Kita harus mengikuti harus mengikuti prosedur transfer perangkat resmi melalui akun Starlink agar perangkat tersebut terlepas dari akun lama dan dapat di daftarkan di akun baru.
Starlink dilarang dijual kembali ( reseller/RT-RW net) Tampa izin Starlink, Starlink melarang keras penjualan kembali layanan internet nya (reseller) oleh pihak ketiga yang tidak sah.
Menurut sumber yang enggan disebut namanya mengatakan disekadau banyak yang melakukan praktik penjualan internet/voucher (reselling) karena kita tidak boleh menjual unit antena, tetapi pembeli harus mengaktifkan langganan mereka sendiri.
Kita tidak boleh menjual perangkat sekaligus menjanjikan layanan internet/voucher Tampa izin resmi dari agen Starlink, ungkanya
Dia juga menambah agar APH cepat tanggap dan memeriksa suam jaringan Starlink yang ada disekadau ini khususnya mulai dari kecamatan nanga taman, ada beberapa pengusaha besar, R dan S apakah semua sudah memiliki izin, Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki izin dari pemerintah. Jika seseorang membeli layanan internet lalu menjualnya kembali kepada masyarakat sebagai bisnis tanpa izin, secara hukum ia dapat dianggap melakukan penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa izin.
Ketentuan pidananya terdapat dalam Pasal 47 UU Telekomunikasi. Intinya, pihak yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda sampai Rp600 juta.
Selain itu, aturan turunan juga ada dalam regulasi penyelenggaraan telekomunikasi yang dikeluarkan pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Peraturan ini menegaskan bahwa layanan telekomunikasi kepada publik hanya boleh dilakukan oleh operator atau penyelenggara yang memiliki izin resmi.
Dari sisi perusahaan, layanan Starlink sendiri dalam syarat layanannya juga membatasi penggunaan untuk pelanggan pribadi atau bisnis tertentu, sehingga penjualan ulang tanpa izin juga bisa melanggar kontrak layanan.
Jadi secara sederhana:
Memakai Starlink untuk kebutuhan sendiri → boleh.
Menjual akses internet ke masyarakat (misalnya model RT/RW Net) tanpa izin → berpotensi melanggar UU Telekomunikasi.
Apalagi penghasilan atau income dari penjualan voucher ini tidak kecil bisa menyentuh belasan juta perhari imbuhnya.
Penulis : A. Anton
