Garisnusantara.com, Sekadau- Forum Mayarakat Peduli Air Sungai Ntorap lakukan audensi dengan DPRD Kabupaten Sekadau berkaitan dengan adanya aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Hulu Sungai Ntorap Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Rapat Dengar Pendapat Umum Gabungan Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Sekadau itu digelar pada hari Jumat, 11 Juli 2025 di Ruang Rapat Gabungan Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Sekadau. Pada kesempatan itu, masyarakat menyuarakan agar ada tindak lanjut terhadap aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Hulu Sungai Ntorap yang menyebabkan kerusakan pada ekosistem dan sumber air bersih masyarakat disepanjang daerah aliran sungai.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau Jeffray Raja Tugam menyampaikan dukungan DPRD terhadap aspirasi masyarakat agar Sungai Ntorap bisa bersih dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat seperti dahulu kala. Ia menyebut dari hasil pertemuan ini, DPRD akan menyurati Forkopimda untuk menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut.
Kemudian meminta anggota DPRD komisi II untuk segera memeriksa le lapangan dengan didampingi Camat, kades dan forum masyarakat. Ketiga, diminta mulai hari itu agar pihak Kepolisian menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan menyampaikan agar masyarakat tidak lagi melakukan pekerjaan PETI tersebut.
Komisi I DPRD Sekadau juga akan ke Kecamatan Nanga Taman sebagai lokasi hulu sungai guna memastikan apakah ada atau tidak pekerjaan PETI di sana.
Senada, Anggota DPRD Fraksi Hanura, Paulus Subarno selaku dewan daerah pemilihan 2 yang mencakup wilayah Kecamatan Sekadau Hulu berharap agar dari pertemuan itu menghasilkan kesepakatan dan tindakan nyata dari aparat penegak hukum.
"Kalau menurutku saya waktu tiga hari cukup untuk tindakan di lapangan diserahkan kepada Polres sebagai penegak hukum, karena ini untuk kepentingan orang banyak," ujarnya.
Paulus Subarno juga berharap aksi nyata seperti ini dapat dilakukan juga oleh masyarakat dari berbagai kecamatan di Kabupaten Sekadau, khususnya yang dilintasi aliran sungai yang telah tercemar.
Ketua Forum Masyarakat Peduli Air Sungai Ntorap, Lagio menuturkan dari pertemuan itu disepakati bahwa dari DPRD dan pihak Kepolisian akan merespon secepat mungkin keluhan masyarakat yang paling lambat satu minggu.
"Semoga tindakan ini bisa membuahkan hasil secepatnya, " tutupnya.