
Seseorang berinisial (TN) yakni berada di Jalan poros Usaha baru, kecamatan boyan tanjung mempunyai praktik illegal yang selama ini membeli /menampung emas illegal
Garisnusantara.com, Kapuas Hulu - Dari pantauan awak media yang melintas di jalan boyan tanjung tepat nya di jalan poros Usaha baru, ada mendapatkan informasi dari warga sekitar mengatakan ada penampung emas yang selama ini beroperasi secara bebas (Senin,5/01/26).
Seseorang berinisial (TN) yakni berada di Jalan poros Usaha baru, kecamatan boyan tanjung mempunyai praktik illegal yang selama ini membeli /menampung emas illegal dari warga berbagai daerah dan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
Salah satu sumber dari warga yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan;
"Iya betul pak, ngah tono memang terima orang jual emas dirumahnya, biasanya hari kamis sampai minggu ada orang kerumah beliau jual emas nya, dan ngah tono jual emas nya ke sintang"tutupnya.
Sebagaimana kita ketahui kegiatan melawan hukum tidak di benarkan di negara kita ini,
Dan di sebutkan di Pasal 161:
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Untuk itu, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) POLDA KALBAR agar bisa mengkorscek dan memeriksa praktik illegal yang di lakukan oleh seseorang berinisial (TN) di jalan poros Usaha baru. Kecamatan boyan tanjung, kab. Kapuas hulu kalbar.
Sampai berita ini di terbitkan tim media masih berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan.
Penulis : A. Anton.
