![]() |
| Praktisi Hukum Dr. Fetrus, S.H., M.H. |
Garisnusantara.com, Kalbar - Sikapi KUHP Baru, Praktis Hukum, Dr. Fetrus, S.H., M.H., ingatkan Aparat Kepolisian junjung tinggi Pelaksanaan Tindak Pidana Yang Hidup Dalam Masyarakat dan ingatkan Tokoh Adat Perkuat Nilai-nilai hukum adat yang hidup sehingga tidak dijadikan alat mencari uang.
“CTA Tindak pidana yang hidup dalam masyarakat ada dalam KUHP Terbaru dan di atur dalam Bab tersendiri didalam buku dua, Ini merupakan suatu yang terbaru dalam KUHP.”. Kata Praktisi Hukum Dr. Fetrus, S.H., M.H.
Dr. Fetrus, S.H., M.H. Menilai Dalam pelaksanaannya masyarakat akan menyaksikan di tahun 2026, paling tidak akan ada aturan turunan yang mengatur pelaksanaan Tindak Pidana yang hidup dalam masyarakat.
“Masyarakat berharap besar bahwasanya dalam pelaksanaan ini membawa sisi positif, dan tidak menjadi pertarungan antara positivisme dan hukum kebiasaan atau hukum adat yang berlaku di setiap daerah”, Ungkapannya.
Terlebih, lanjutnya, Pelaksanaan tidak terlepas dari pengaruh para penegak hukum untuk mewujudkan keadilan dalam tindak pidana hukum hidup dalam masyarakat.
“Dalam tindak pidana hukum yang hidup dalam masyarakat bertujuan untuk membebaskan dan untuk menghukum. Semoga tindak pidana hukum yang hidup dalam masyarakat dapat membawa dampak besar dalam penyelesaian perkara di setiap daerah”, terangnya
Namun sisi lain, lanjut Dr. Fetrus, S.H., M.H. Meskipun KUHP Baru ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat, namun dalam pelaksanaan dilapangan untuk tidak dijadikan sebagai alat memeras demi kepentingan kelompok atau pribadi.
“Harapan saya, KUHP baru ini tidak memberi ruang bagi oknum yang ingin memeras, apa lagi atas nama kearifan lokal (hukum adat) karena merupakan Preseden buruk, dan akan merusak KUHP itu sendiri”. Tutupnya. (*)

