Polres Sekadau Buka Posko Pengaduan Korban Arisan Get, Ini Cara Pelaporannya

Publisher
Jumat, 24 Januari 2025
Last Updated 2025-02-12T20:42:55Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Polres Sekadau Buka Posko Pengaduan Korban Arisan Get, Ini Cara Pelaporannya
Polres Sekadau Buka Posko Pengaduan Korban Arisan Get, Ini Cara Pelaporannya.
SEKADAU – Polres Sekadau melalui Satreskrim membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan arisan get. Kasus ini diduga melibatkan banyak korban, tidak hanya dari Kabupaten Sekadau, tetapi juga dari luar daerah.

Kapolres Sekadau, AKBP Dr. I Nyoman Sudama, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah menyediakan layanan pelaporan melalui WhatsApp untuk mendata jumlah korban dan kerugian.

"Posko ini kami buka agar korban yang berada di luar daerah Sekadau dapat melaporkan kasusnya dengan lebih mudah. Laporan bisa dilakukan melalui WhatsApp, tetapi untuk proses hukum dan kepentingan penyidikan, korban wajib datang membuat laporan resmi di Polres Sekadau," ujar IPTU Kuswiyanto, Jumat (24/1/2025).

IPTU Kuswiyanto menegaskan bahwa, setelah laporan resmi dibuat oleh korban di Polres Sekadau, selanjutnya korban akan diambil keterangan oleh penyidik.

“Korban dapat menghubungi nomor WhatsApp Satreskrim Polres Sekadau di 081524652407 untuk melaporkan kasusnya,” terang IPTU Kuswiyanto.

Berikut tata cara pelaporan bagi korban arisan get:

1. Menyertakan identitas diri (foto KTP)

2. Menceritakan kronologis kejadian yang dialami korban serta menjelaskan besarnya kerugian secara singkat dan jelas.

3. Menyertakan bukti yang dimiliki, contoh bukti transfer uang, screenshot (tangkapan layar) percakapan antara korban dengan terlapor. Kemudian print out rekening koran dan bukti lainnya yang ada kaitannya dengan perkara yang diadukan.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl