SABER Geruduk Kejari Sekadau, Minta Transparansi Kasus Dugaan Pencabulan yang Dianggap Tak Sesuai Fakta

Masukkan Serial Number dibawah ini

CONTOH IKLAN

Rabu, 24 Juni 2026

SABER Geruduk Kejari Sekadau, Minta Transparansi Kasus Dugaan Pencabulan yang Dianggap Tak Sesuai Fakta

SABER saat foto bersama didepan kejaksaan Negeri Sekadau

Garisnusantara.com, Sekadau (Kalbar) - Pemaksaan melanggar Hukum. Organisasi Satria Borneo Raya Kabupaten Sekadau seruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sekadau meminta kejelasan terkait penetapan tersangka pada salah satu kasus dugaan pemerkosaan di Kabupaten Sekadau yang dinilai tidak sesuai fakta, Selasa, 23 Juni 2026.


“Hari ini kami hadir di Kantor Kejari Kabupaten Sekadau, untuk meminta alasan Jaksa menerima perkara tindak pidana pemerkosaan yang kami lihat dari keterangan para saksi tidak satupun menyebutkan AN sebagai pelaku. Sehingga kami hadir disini untuk mengingatkan agar penerapan hukum berjalan sesuai koridor, tidak terkesan seperti pemaksaan melanggar hukum,” kata Ketua Umum Saber, Agus, S.Pd.


Ketua Umum SABER Agus, S.Pd menyadari bahwasannya meminta penjelasan jaksa menerima perkara tersebut adalah hal yang tidak akan disampaikan, mengingat kasus tersebut sedang proses sidang. Namun dirinya berharap Kejari Sekadau tidak bermufakat untuk melakukan pemaksaan melanggar hukum hanya karena ada sesuatu hal dan lain sebagainya. 


“Yang menjadi janggal ini contohnya Si A ini dituduh dan dilaporkan ke APH oleh si B sebagai pelaku mencuri ayam, padahal dari keterangan para saksi tidak satu pun menyebutkan si A ini pelaku, eh oleh APH si A ini ditangkap, dan disidangkan. Ini yang kami pertanyakan, kenapa memaksakan harus ada pelaku yang melanggar hukum, jangan pula di kasus ini lalu kongkiap (peribahasa yg artinya kerjasama),” ungkapnya.


Senada, Kuasa Hukum AN, Marselinus Daniar menilai, kejanggalan kasus yang saat ini ditanganinya sangat gamblang, mengingat antara lokus kejadian tidak menyebutkan AN adalah pelaku. Dirinya pun melihat pihak kepolisian dalam melimpahkan pokok perkara seolah-olah dipaksakan (memberikan bola liar ke kejaksaan).


“Kami tidak membela yang salah, kami hanya mempertanyakan kejanggalan yang terjadi, jangan pula kejaksaan Negeri Sekadau juga menerima telur busuk (perkara) yang dilimpahkan oleh pihak polres Sekadau pada perkaranya ini, sehingga masyarakat tidak mendapatkan keadilan”, kata Marsel.


Marsel melihat, perkara tersebut sarat akan kepentingan pribadi sehingga membuat AN menjadi korban, sehingga dirinya meminta kedepan agar kejadian serupa tidak terjadi, pihak kejaksaan lebih jernih lagi dalam memutuskan setiap perkara, karena kejadian sebelumnya sering terjadi.


“Hendaknya hukum berada pada jalur yang tepat, jangan pula hukum dijadikan alat untuk melakukan penindasan terhadap mereka yang buta, dan tidak tau, kami sudah melakukan pembuktian, ternyata hukum itu tidak berada pada jalur yang sama, sehingga kami hadir untuk membela mereka yang tertindas”, ungkapnya.


Kuasa hukum AN yang lainnya Herianto Gani juga menambahkan pihaknya hadir di kejaksaan bukan bentuk upaya mengurangi ataupun melakukan intimidasi hukum yang saat ini pihaknya tangani, namun lebih mengingatkan Kejaksaan agar memakai nurani dalam memutuskan setiap perkara apakah layak dinaikkan di meja hijau atau tidak.


“Kami tidak melakukan upaya mengurangi ataupun meringankan pokok perkara, hanya saja kami meminta Kejaksaan pakai hati nurani dan analisa hukum yang lebih tajam lagi, agar menjadi jaksa yang menyajikan hukum lebih adil se adil-adilnya”, terangnya.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sekadau, Dr. Surya Budi Darma yang diwakili Kasi Intel Kejari Sekadau, Boni Adi Wicaksono mengatakan pihaknya terbuka dalam menerima setiap seluruh masukan, aspirasi, maupun keberatan yang hendak disampaikan, menurutnya ini merupakan bagian dari upaya masyarakat mengoreksi kinerja APH dalam menegakkan hukum ditengah masyarakat.


“Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sekadau terbuka untuk masyarakat yang ingin mengkoreksi kinerja kita, tentunya hal tersebut merupakan bagian dari upaya saling mengingatkan satu sama lain, agar semua orang mendapatkan keadilan yang sama di mata hukum,” kata Kasi Intel Kejari Sekadau, Boni Adi Wicaksono.


Adapun alasan pihaknya menerima berkas perkara, Kasi Intel Kejari Sekadau, Boni Adi Wicaksono mengatakan pihaknya tidak bisa menyampaikan keterangan tersebut sedetail mungkin mengingat proses hukum saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Sanggau, namun pihaknya menyambut baik kedatangan pihak organisasi kemasyarakatan dalam hal ini saber.


“Karena kasus ini masih berproses di peradilan negeri Sanggau, kami tidak bisa menyampaikan pokok perkara, namun yakin lah, dalam hal ini kami netral dalam memutuskan perkara tersebut layak dinaikkan atau tidak, sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan," pungkasnya. 


Penulis : AKg

Diterbitkan: Garisnusantara.com

Bagikan artikel ini

  
Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar
IKLAN
IKLAN