![]() |
| Seorang karyawan PT Permata Hijau Sarana (PHS) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, berinisial J (33) diamankan pihak kepolisian setelah kedapatan menyelundupkan TBS kelapa sawit. |
Garisnusantara.com, Sekadau- Baru dua bulan bekerja, seorang karyawan PT Permata Hijau Sarana (PHS) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, berinisial J (33) diamankan pihak kepolisian setelah kedapatan menyelundupkan TBS kelapa sawit.
Diketahui pelaku merupakan karyawan di PT. PHS dan baru bekerja selama dua bulan sebagai pemanen sawit. Tugas kesehariannya, J akan melakukan panen buah kelapa sawit tanpa kewenangan lain.
Dalam melaksanakan tugasnya itulah, J melancarkan aksinya dengan menyembunyikan sebagian tandan buah segar (TBS) hasil panen ke dalam parit kebun dengan maksud mengambilnya secara diam-diam di waktu berbeda.
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (22/5/2025). Pengungkapan kasus ini terjadi dalam pelaksanaan Operasi Pekat II Kapuas 2025 yang digelar oleh Polres Sekadau.
Pengungkapan itu terjadi setelah patroli yang dilakukan petugas keamanan perusahaan pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas mencurigai adanya tumpukan TBS yang ditutup pelepah sawit di area Blok A10, Divisi VIII Perkebunan PT. PHS di Dusun Sengkabang Melayang, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir.
Hasil pengintaian pada Rabu (21/5) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB, J tampak kembali ke lokasi untuk mengangkut 9 janjang TBS yang sebelumnya disembunyikan. Saat itulah ia langsung diamankan oleh pihak keamanan perusahaan dan diserahkan ke pihak kepolisian.
“Pelaku mengakui buah tersebut adalah hasil panen dari area kebun milik perusahaan yang secara sengaja ia sisihkan. Ini penggelapan dalam jabatan karena yang bersangkutan bertugas memanen atas nama perusahaan,” jelas IPTU Zainal.
Menurut keterangan dari pihak perusahaan, pada hari panen tersebut, J bekerja bersama 17 rekan lainnya. Namun karena jarak antar pemanen cukup jauh, tidak ada yang mengetahui aktivitas pelaku.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa ini adalah pertama kalinya ia melakukan tindakan tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain 9 janjang TBS, satu lembar nota timbang, salinan SK kerja, dan catatan hasil panen.
Akibat perbuatannya, J saat ini menjalani proses hukum di Polres Sekadau. Perusahaan PT. PHS selaku korban telah resmi melaporkan kasus ini dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada pihak kepolisian.
“Kami telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan gelar perkara. Pelaku sudah kami amankan dan proses hukum sedang berjalan. Terhadap yang bersangkutan dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” pungkas IPTU Zainal.

